Bahaya Tembok Lembap, Bisa Jadi Sumber Penyakit Mematikan
Daftar Isi
- 1. Gangguan Pernapasan
- 2. Alergi
- 3. Infeksi Serius
Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru bisa menjadi sumber penyakit jika temboknya lembap dan berjamur. Jangan anggap sepele noda hitam atau bau apek yang muncul di sudut ruangan.
Jamur yang berkembang biak di tembok lembap dapat melepaskan spora ke udara, memicu berbagai gangguan kesehatan yang serius.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, bagi penderita asma atau penyakit paru kronis, kondisi ini bisa memperparah gejala mereka.
2. Alergi
Jika Anda sering mengalami mata gatal, hidung berair, atau bersin-bersin saat berada di ruangan tertentu, bisa jadi Anda mengalami alergi jamur. Sistem imun mengenali jamur sebagai zat berbahaya dan melepaskan histamin, yang menyebabkan reaksi alergi seperti:
- Hidung gatal dan berair
- Mata berair
- Bersin terus-menerus
- Sakit tenggorokan
Lihat Juga :![]() |
3. Infeksi Serius
Paparan jamur dalam jangka panjang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, seperti bronkitis dan rinosinusitis kronis. Bahkan, anak-anak yang sebelumnya sehat bisa mengalami gangguan pernapasan akibat tembok berjamur.
-
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal JakartaLebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada PayudaraNovanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di JakselTerima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik SenyumJaksa Agung Lantik 257 Jaksa BaruSetahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
下一篇:Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- ·Ganjar Pranowo Akan Gunakan Sistem KPI Untuk Bentuk Kabinetnya Jika Menang Pilpres 2024
- ·5 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk Kesehatan
- ·5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- ·Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
- ·Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- ·Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- ·LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- ·Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- ·Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- ·BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- ·Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- ·Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- ·10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- ·Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- ·Catat Baik
- ·Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- ·INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- ·TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- ·Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- ·Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- ·Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- ·Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- ·Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- ·5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- ·Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
- ·Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik
- ·4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun