首页 > 焦点
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
发布日期:2025-06-07 08:58:44
浏览次数:337
Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -

Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.

Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup

Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI

Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI

Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.

Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI

Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI

Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
下一篇:IHSG Sepekan Terkoreksi 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Merosot Jadi Rp12.381 Triliun
相关文章