Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
(责任编辑:时尚)
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan
- Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau Makan
- 8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia
- Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- Ampun deh, Kasus Covid
- Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
- Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?