Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast,quickq苹果下载地址 Kamis (22/9/2022). Salah satunya berinisial H alias Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'Wanita Emas'.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Tersangka kedua yakni Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).
Hasnaeni Wanita Emas tampak histeris dan menutup wajahnya saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. "Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:Asap Pembawa Petaka Kecelakaan Maut Tol Pejagan Hingga Tewaskan Anak Jamintel Kejagung
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章
5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
Daftar Isi 1. Kampung Batik Laweyan, surga pecinta batik2025-05-25People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
Warta Ekonomi, Jakarta - Selama satu tahun ini, berbagai peristiwa terjadi di wilayah hukum Kepolisi2025-05-25Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
JAKARTA, DISWAY.ID--Pimpinan DAMRI telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi dalam rangka survei inves2025-05-25Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
JAKARTA, DISWAY.ID--Pimpinan DAMRI telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi dalam rangka survei inves2025-05-25Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan jika pihak leasi2025-05-25KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setj2025-05-25
最新评论