Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan
时间:2025-06-07 09:32:14 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan surat keterangan sakit ke penyidik sebagai tanda bahwa kliennya tak bisa hadir.
Sedianya, Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Hari ini alhamdulillah kami hadir disini mewakili dari klien kami yaitu pak Panji Gumilang. Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit," papar perwakilan Kuasa Hukum Panji, M. Ali Syaifuddin di Bareskrim Polri, Kamis, 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Densus 88 Ungkap Dugaan Penyebab Tertembaknya Bripda IF
BACA JUGA:Presiden Nigeria Dikudeta Militer, Mohamed Bazoum Ditahan di Istana Kepresidenan
"Jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu, nggak tau kapan nanti akan kita tentukan," tambahnya.
Ia mengatakan kliennya tak bisa hadir karena sakit lantaran kelelahan akibat sibuk mengajar dan lakukan penilitian.
"Mungkin beliau inikan sibuk ya, ada mengajar, ada banyak penelitian-penelitian ada di dalam, mungkin agak kecapean. Mungkin nanti dilain waktu bisa ketemu dengan kita semuanya nanti disini," ujar dia.
BACA JUGA:Kebut Rasio Elektrifikasi, PLN Targetkan Realisasi Bantuan Sambung Baru 10.250 Keluarga di Lima Provinsi
BACA JUGA:Bandar Narkoba Gebuki Pria yang Diduga Informan Polisi
Sebelumnya, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Panji rencananya akan diperiksa terkait kasus penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, dan mengatakan jika Panji tidak hadir dikarenakan sakit.
“Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan hari ini kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
上一篇: INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
下一篇: Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
猜你喜欢
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
- 12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Petinggi Sunda Empire Minta Keringanan Hukuman
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- Anak Buah AHY Terheran
- DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent
- Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot
- Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali