Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.
(责任编辑:热点)
Pria asal Tangerang Alami Limfedema
Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat Disadari
Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet
- Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak
- Go to RCA
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
-
Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
Jakarta, CNN Indonesia-- Warna urinememang dapat berubah tergantung hidrasi, pola makan, dan pengoba ...[详细]
-
Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini menindak lebih dari ...[详细]
-
Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa waktu lalu, seorang siswa tingkat sekolah dasar (SD) di Tambun Sel ...[详细]
-
Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan John Kei dalam rekonstruksi kasus ya ...[详细]
-
Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai penerbangan bertarif rendah India, IndiGo didenda US$144 ribu atau ...[详细]
-
Kemenkes Prioritaskan Obat Bahan Alam, BPOM Promosikan Jamu
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmen untuk memprioritaskan ...[详细]
-
Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini menindak lebih dari ...[详细]
-
Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampai ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Medan Zoo, di Sumatera Utara menjadi sorotan karena terb ...[详细]
-
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Kami Pastikan Harga Tetap Kompetitif!
JAKARTA, DISWAY.ID--Per Sabtu 10 Agustus ini, PT Pertamina Patra Niagra resmi menaikkan harga Bahan ...[详细]
Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- Tips Pramugari buat Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
- Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN