Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
(责任编辑:休闲)
Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI
Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak
- Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
- Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
-
Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
JAKARTA, DISWAY.ID- Indikator Politik merilis hasil survei terkait Evaluasi Publik atas Kinerja Pres ...[详细]
-
Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
JAKARTA, DISWAY.ID--Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto merespons pernyataan kuasa huku ...[详细]
-
近年来,随着艺术留学的兴起,越来越多的艺术专业进入大众的视线。其中,服装设计专业作为比较受欢迎的艺术专业之一,是不少艺术留学生的选择。那么,出国学习服装设计专业可以选择哪些学校呢?下述就是小美整理的世 ...[详细]
-
Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi berdiam dir ...[详细]
-
Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
Jakarta, CNN Indonesia-- Terbangun di pagi hari, mendapati itu adalah hari Seninseringkali membuat b ...[详细]
-
Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu alasan penumpang memilih maskapaibukan cuma karena harga atau pe ...[详细]
-
Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Stroke merupakan salah satu kondisi gawat darurat medis yang memerlukan pen ...[详细]
-
Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas melonjak ke level tertinggi dalam lebih dari tiga pekan terakhir ...[详细]
-
7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
Daftar Isi Penyebab rasa nyeri di kaki ...[详细]
-
10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang
Daftar Isi Promo diskon hari Natal ...[详细]
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Mahfud MD Lapor Kasus Hoaks, Pelakunya dari....
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?