Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengurangan praktik perkawinan anak seperti yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PPPA mengecam keras praktik tersebut, karena menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
“Aparat desa dan orang tua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara GamblangViral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?Dermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling TotalBagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang BeratPer Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena PajakDuduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami TraumaDewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang ApiDeretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- ·Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
- ·VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- ·Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Mikro
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Hadir Perdana Sebagai Pasangan Capres
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
- ·Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
- ·Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- ·Jelang Water World Forum Ke
- ·Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh
- ·Kenali Ciri
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri
- ·FOTO: Ribuan Singa Laut Mejeng di Dermaga Populer California
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·Janji Prabowo
- ·Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
- ·FOTO: Ramai