Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
时间:2025-06-07 16:10:31 出处:娱乐阅读(143)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.
Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).
Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.
"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
上一篇: Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance
下一篇: Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
猜你喜欢
- 5 Cara Kelola Mental Health Saat Paslon Pilihan Kalah Pemilu
- Perkuat Keamanan Transaksi Digital, DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling ke 16 Kota
- Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
- Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- 7 Rest Area Populer Tol Trans Jawa, Favorit Disinggahi Saat Mudik
- 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian
- VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham