您的当前位置:首页 > 焦点 > Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja 正文
时间:2025-06-06 22:19:30 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan quickq 苹果版
JAKARTA,quickq 苹果版 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA2025-06-06 21:46
Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC2025-06-06 21:41
KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini2025-06-06 20:52
Bangsa Besar Dimulai dari Integritas: Tugu Insurance Hadir di HAKORDIA2025-06-06 20:44
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop2025-06-06 20:27
Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman2025-06-06 20:27
FOTO: Tradisi Rabo2025-06-06 20:21
Makan Siang Gratis Dinilai Cuma Bisa Jadi Penopang Tambahan Gizi Anak2025-06-06 20:09
Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar2025-06-06 19:45
Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi Gratis2025-06-06 19:43
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/20202025-06-06 22:12
Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces2025-06-06 21:46
KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini2025-06-06 20:48
Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono2025-06-06 20:38
Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?2025-06-06 20:36
Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman2025-06-06 19:58
2025年游戏设计专业世界排名榜单2025-06-06 19:52
Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...2025-06-06 19:44
Singgung Kasus Pulau Rempang, PKS Akan Ambil Langkah Advokasi2025-06-06 19:39
Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...2025-06-06 19:35