Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- IPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar
- Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
- Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
- Harga Beras di Sejumlah Daerah Naik, Ini Langkah Bapanas
- Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana
- Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- Saking Terpuruknya, Nissan Dikabarkan Jual Kantor Pusat Rp11 Triliun
- Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
- PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
- FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat
- Broker Global Octa soal Pemilu AS dan Potensi Dampak pada Pasar
- Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- Bos RCM Jadi Tersangka
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut