首页 > 百科
PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
发布日期:2025-06-04 04:11:48
浏览次数:954
Warta Ekonomi,www.quickq.io Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Masa pemberlakuannya dimulai hari ini, Sabtu (2/5/2020) hingga batas waktu yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten mendatang.

Wali Kota Airin Rachmi Diany menandatangani Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor: 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB pada Jumat 1 Mei 2020, atau tepat pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap pertama.

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jawa Barat

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB sejak Sabtu 2 Mei sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Airin.

PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

Airin mengakui, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Tingkat pelanggaran masih tinggi, dari pengendara tak menggunakan masker hingga tempat usaha yang membandel beroperasi tanpa mengindahkan protokol Covid-19.

"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangsel," ucapnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
下一篇:Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
相关文章