KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA,quickq加速器官网官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan itu dilakukan erhadap 21 orang yang diduga terlibat pada kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang
BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.
BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
Sebelumnya, KPK telah memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibab untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- 1
- 2
- »
-
KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal DuniaApakah Kulit Mangga Bisa Dimakan?Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim InvestasiKSP Sebut Kebijakan Tarif Impor Trump Sudah Diprediksi dan Diantisipasi PemerintahMau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga BekasiTarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan EksporMenhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo香港大学硕士专业有哪些?Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di JakartaSudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
下一篇:KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- ·Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
- ·Jawaban BYD Usai Terancam Diblokir Pemerintah
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- ·Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- ·Tarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan Ekspor
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- ·Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
- ·Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
- ·Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- ·Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
- ·Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- ·UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan
- ·Pengembalian Jurusan IPA
- ·Hasto: Saya Tulis Eksepsi dengan Tangan Sendiri di Rutan, Spirit untuk Tegakan Keadilan!
- ·Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
- ·Menko AHY Hadiri Boao Forum for Asia 2025 di Tiongkok untuk Bahas Pembangunan Berkelanjutan
- ·Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- ·OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
- ·RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- ·Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
- ·Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- ·April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
- ·Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- ·Menpar Angkat Bicara soal Wisatawan di Labuan Bajo Terjebak Erupsi