Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan, termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.
Senator Jakarta, Fahira Idris, menuturkan masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya.
"Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).
Fahira mengungkapkan cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM "nakal" patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukummnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, "keangkuhan" hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.
Ketegasan Pergub ini, sambung Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja. Padahal, pemiliknya orang yang sama.
“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
-
Aset Sandra Dewi Akan Disita KejagungDaftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya MenggiurkanStudi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan MiskinLolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa TiketBingung Turunkan BB? Ini 6 Cara Memulai Diet buat PemulaAlasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan EnembeCek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe DiperiksaAturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
下一篇:Kapuspen TNI Sebut Penyerangan Danramil Aradide Papua Oleh OPM Adalah Pelanggaran HAM Berat
- ·Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- ·Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- ·Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
- ·Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·7 Jenis Ikan yang Membawa Keberuntungan di 2024
- ·Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- ·Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu
- ·Massa Penuhi Kampanye Ganjar
- ·2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
- ·Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- ·Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·Ribuan Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiagakan Selama Lebaran 2024
- ·Beras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi
- ·3 Kelompok Orang yang Paling berisiko Terkena Kanker Sarkoma
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·KKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan Perikanan
- ·Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- ·Kemitraan Ekonomi RI
- ·FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- ·Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- ·Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- ·Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup
- ·Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
- ·Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- ·Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
- ·Hadiri Buka Bersama TNI
- ·Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa Rezim
- ·Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- ·Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
- ·Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar