AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
-
Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura PositifBepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo NyapresTren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda IndonesiaAnggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum FinalProses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan DamaiFOTO: Kontes Bergengsi AnjingKentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit GinjalTamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini AlasannyaPasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
下一篇:Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- ·Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro
- ·Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
- ·ARMY Siap Borong Jutaan Belanja di BTS POP
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- ·Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- ·Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- ·Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·NYALANG: Mata
- ·Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- ·Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- ·Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- ·Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- ·Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- ·Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- ·Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- ·Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- ·Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- ·Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- ·Kolaborasi Garuda Indonesia
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- ·Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- ·KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit