Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq最新下载ios2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
相关文章
Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah akan memulai pembangunan tahap awal dari 18 proyek hilirisasi na2025-05-25Le Minerale Bagikan Air Mineral Gratis di Layanan Tes Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Layanan Drive Thru Covid-19 membuat tes swab PCR menjadi lebih mudah dan re2025-05-25Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) menyampaikan bahwa anak usahanya2025-05-25Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
SuaraJakarta.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EW (63) tewas di tempat setelah mobil2025-05-25Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
Jakarta, CNN Indonesia-- Ribuan pengunjung telah mengantre di Kuil Xiyuan di Kota Suzhou, China, unt2025-05-25- JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggelar Haul ke-53 Bung Karno di2025-05-25
最新评论