时间:2025-06-06 20:42:53 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Padang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan quickqio官网
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II Sumatera KLHK, Edward Hutapea dihubungi dari Padang, Minggu menyampaikan hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar itu kepada pihaknya.
"Mungkin masih dalam proses penyelidikan oleh BKSDA sehingga belum dilakukan pelimpahan kasus tersebut kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya BKSDA Sumbar mengatakan kasus penembakan burung kuntul segera dilimpahkan kepada tim penegakan hukum atau Gakkum Wilayah II Sumatera.
Secara teknis, kata Edward jika memang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut maka kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada pihaknya.
Setelah ada pelimpahan, maka Gakkum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kami sifatnya menunggu, karena sudah diproses oleh BKSDA," ujarnya.
Mengenai penembakan burung kuntul tersebut, menurutnya satwa itu merupakan burung migran dengan wilayah jelajah luas.
Jadi, katanya langkah penanganan burung-burung ini mesti dikaji terlebih dahulu, namun tidak dengan dilumpuhkan atau ditembak.
Habitat asli burung kuntul di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan-ikan kecil dengan ukuran sekitar 10 centimeter dan katak.
Ia berharap ke depan kasus memburu, membunuh maupun memperjual belikan satwa dilindungi tidak terjadi lagi karena hal tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa.
Sebelumnya pada Sabtu (14/10) ada penembakan sebanyak 150 ekor burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menyebutkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini maka wewenangnya sudah berada di Gakkum dan kepolisian," katanya. (ANT)
UMKM di Sumut Harus Melek Hukum2025-06-06 20:07
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD2025-06-06 19:49
Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus2025-06-06 19:41
Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang2025-06-06 19:01
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum2025-06-06 18:59
Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK2025-06-06 18:55
Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?2025-06-06 18:48
Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi2025-06-06 18:31
Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru2025-06-06 18:22
Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi2025-06-06 18:01
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-06 20:40
Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 20452025-06-06 20:30
Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik2025-06-06 20:26
Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan2025-06-06 20:16
5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB2025-06-06 19:28
Pilar Saga Ichsan Minta Pemkot dan Masyarakat Kompak Membangun Tangsel Jadi Lebih Baik2025-06-06 19:09
Banyak Terima Aduan, Mas Dhito Ajak Masyarakat Berantas Pungli di Dunia Pendidikan2025-06-06 19:04
Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH2025-06-06 18:29
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!2025-06-06 18:08
KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang2025-06-06 18:07