Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
-
MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan KeuanganCara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTokPigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi DaratDianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee DitahanSebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya SendiriKPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya IndonesiaKPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
下一篇:VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
- ·Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
- ·PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- ·Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- ·Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
- ·Diprotes Warga Ibu Kota, Anak Buah Mas Anies Jawab Santai Bos: Kita Tak Bisa Puaskan Semua
- ·Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- ·Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ·KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
- ·Pemprov DKI dan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama untuk Akses Modal UMKM
- ·Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal
- ·Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
- ·Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- ·Bejat, Modus Bisa Obati Guna
- ·Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- ·Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
- ·RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- ·PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- ·Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- ·Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
- ·PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·7 Kegiatan Sehari
- ·TKN Sebut Pasangan Prabowo
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- ·KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
- ·Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- ·Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- ·7 Kegiatan Sehari
- ·3 Siswa Positif Covid
- ·Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah
- ·Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli