Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID--Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto merespons pernyataan kuasa hukum Shane Lukas yang menyebut adanya kontradiktif antara Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) saat bersaksi di sidang AG (15).
Menurutnya, hal tersebut biasa terjadi di persidangan.
“Ya itu biasa perbedaan keterangan Mario dan Shane kalau di dalam fakta dinamika persidangan itu kan boleh-boleh saja saksi memberikan keterangan secara bebas,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, pada Rabu, 5 April 2024.
Namun, ia mengatakan bahwa yang terpenting saat saksi memberikan pernyataan sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
“Yang penting dia betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat dengar dan apa yang dialami sendiri,” ucap Djuyamto.
Sebelumnya, Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan ada beberapa kesaksian kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang keterangannya.
"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, enak ya main bola, waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi," kata Happy di PN Jaksel, Selasa, 4 Januari 2023.
Happy mengatakan saat ditanya soal pernyataan 'enak ya main bola' Mario menjawab Shane yang mengatakan hal tersebut. Sebaliknya, Shane mengungkapkan Mario-lah yang menyatakan pernyataan tersebut.
"Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.
BACA JUGA:Fenomenal! Ida Dayak Sekejab Bikin Tulang Patah Sembuh, Ribuan Orang Rela Antre
Happy mengungkapkan ada juga perbedaan keterangan kedua terkait perkataan 'free kick'. Keduanya saling lempar.
"Yang kedua soal freekick, soal freekkick juga mario mengatakan itu adalah si shane yang menfatakan itu dan si shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," ungkapnya.
-
Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam BanjirRekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja OnlineLangkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi InvestorIbu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan RisikonyaImbas Kebijakan Tarif Trump, HitungTak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru BudiTak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru BudiRuang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de VilmorinCara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah
下一篇:PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi
- ·Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- ·Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- ·Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- ·7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50
- ·Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- ·Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- ·BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- ·INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- ·Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Wanita Penerima Cangkok Ginjal Babi di AS Meninggal Dunia
- ·Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- ·Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- ·Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- ·5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- ·Singapura Rilis Program Biometrik, Masuk Bandara Changi Tanpa Paspor
- ·Gemasnya Bayi
- ·Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
- ·Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- ·Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- ·Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik