Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
(责任编辑:探索)
9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid
Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
Tembok Lembap dan Mengelupas? Coba Lakukan 5 Cara Ini
- Heboh Program Beasiswa IISMA Terancam Bubar, Benarkah?
- Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II
- Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid
- Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
- Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
-
VIDEO: Tanpa Kembang Api, Tahun Baru di Times Square Tetap Meriah
Jakarta, CNN Indonesia-- Perayaan Malam Tahun Baru di Times Square, New York, Ame ...[详细]
-
Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi rumah dinas lurah di Jakarta yang kosong dan ...[详细]
-
Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tampaknya tidak mau mencampuri proses ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Skandal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Me ...[详细]
-
Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
Daftar Isi 1. Mahasiswa doktoral dan dokter ...[详细]
-
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya ...[详细]
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
SuaraJakarta.id - Umat Islam di seluruh dunia akan memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hij ...[详细]
-
Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
SuaraJakarta.id - Polisi menyebut 6 pelaku begal di wilayah Tanjung Duren ternyata telah beraksi bel ...[详细]
-
Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang model dari Bandung ikut meramaikan panggung Paris Fashion Week2024. ...[详细]
-
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
Warta Ekonomi, Jakarta - Personel Polda Metro Jaya menemukan satu senjata lagi jenis airgun saat men ...[详细]
598 Ribu Guru Lulus Sertifikasi PPG 2024, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta
Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal
- Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat