Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
Konstitusi pada dasarnya merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi.Konstitusi secara eksklusif sebagai sebuah dokumen hukum yang berisi aturan-aturan hukum, sementara yang lain mengartikannya sebagai sebuah manifesto, pernyataan pernyataan ideal yang secara umum dikenal sebagai‘Charter of the Land’.
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan, budaya berkonstitusi tidak hanya terbatas pada rakyat, melainkan yang lebih penting adalah para pemimpin negara dan pemerintahan,dimana penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik.
Baca Juga: Prabowo Harus Dihukum
"Kehidupan politik dan hukum sehari-hari di negara-negara dimaksud memperlihatkan lebih mudah membuat sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, namun sukar menerapkannya dalam praktik penyelenggaraan negara yang tunduk pada prinsip prinsip konstitusi," katanya pada acara “Peningkatakan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia” di Bogor, Rabu (24/4/2019).
Dikatakannya bahwa inti konstitusional hukum ada tiga, yaitu yang pertama hak mengajukan judicial review(merupakan jaminan melawan tirani mayoritas). Kedua adalah hak-hak sebagai pegangan (petunjuk) bagi hakim untuk memutus perkara sesuai nilai-nilai yang mendasari sistem hukum secara keseluruhan,dan yang ketiga adalah hak-hak tertentu dikatakan tersirat oleh proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Makassar Terancam Hukuman Mati
"Konstitusionalisme politik lebih menekankan pada legalitas proses dimana hak-hak didefiniskan, dimajukan atau dibatasi melalui undang-undang dan tindakan pemerintah," ujarnya.
Perdebatan dalam penafsiran konstitusi lebih terfokus pada perdebatan antara originalism (yang seringkali disebut pula interpretivism) dengan non-originalism (yang sering disebut sebagai non-interpretivism). Perdebatan mendasar antara originalisme dengan non-originalisme terletak pada isu bagaimana undang undang dasar harus berkembang.
"Originalis berpandangan bahwa amandemen merupakan satu-satunya cara yang sah untuk evolusi undang undang dasar. Sedangkan Non-originalis berpendapat bahwa arti yang terdapat dalam undang-undang dasar tidak hanya terbatas pada apa yang dimaksudkan oleh para pembentuk, melainkan arti serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan undangundang dasar harus berkembang melalui penafsiran," katanya.
Kaum non-originalis berpendapat bahwa menafsiran undang-undang dasar, termasuk menafsirkan norma norma dan nilai-nilai yang tidak secara eksplisit dimaksudkan oleh para pembentuk konstitusi. Konstitusi dan konsitusionalisme tidak hanya dapat dipahami oleh sudut pandang hukum semata, oleh karena paham konsititusionalisme yang tercermin dalam konstitusi merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang berkembang di masyarakat pada masa tertentu.
"Penegakan kaidah-kaidah hukum tata negara, terutama konstitusi, sangat tergantung pada faktor-faktor di luar hukum, terutama faktor politik. Oleh karena itu, jika sistem politik tidak sehat, maka penegakan terhadap UUD 1945 juga sangat sulit dilakukan," pungkasnya.
-
Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?Peradi Akan Periksa Etik Fredrich YunadiBahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola AntamYasonna Laoly Penuhi Panggilan KPKBakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk WolbachiaCHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau DewataBareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala LumpurSetuju Hak Angket DPR, Fraksi PKS Tegaskan Pemilu Curang dari Bansos hingga Input Data TPS3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara KonsumsinyaHTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri
下一篇:Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- ·'Anakku Tak Mau Ditinggal Berdua Cuma dengan Bapaknya'
- ·Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?
- ·Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- ·INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- ·Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
- ·Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham
- ·Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- ·Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- ·Telah Meluncur Honda Civic Type R Ultimate Edition, Cuma Ada 40 Unit di Dunia
- ·Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
- ·Burger Termahal di Dunia Seharga Rp87 Juta, Dilapisi Emas dan Kaviar
- ·Prabowo: Kami Tak Malu
- ·Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil
- ·Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
- ·VIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat Oleh
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Kapuspen Ungkap Sanksi Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
- ·Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
- ·WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
- ·FOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang Tambora
- ·Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam
- ·FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- ·Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Resah Penderita Vitiligo: Dianggap sebagai Aib dan Tularkan Penyakit
- ·Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?
- ·Setuju Hak Angket DPR, Fraksi PKS Tegaskan Pemilu Curang dari Bansos hingga Input Data TPS
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- ·KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- ·VIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat Oleh
- ·Kasus Covid
- ·Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM