Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
Polda Metro Jaya mengungkapkan terduga pembunuh keluarga Diperum Nainggolan berinisial HS merupakan saudara korban.
"(HS) masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Argo mengatakan pemuda berusia 30 tahun itu pernah bekerja pada perusahaan di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun keluar dan menganggur selama tiga bulan.
Argo belum memastikan status hukum HS karena masih menunggu tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri memeriksa ceceran darah korban. Saat ini, tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya memeriksa sampel darah korban yang terdapat di mobil, celana panjang bernoda darah, kotoran hitam kuku HS.
Jika sampel tersebut cocok, Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota akan segera meningkatkan status HS dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi mengamankan HS usai menemukan kendaraan Nissan X Trail warna silver bernomor B-1075-UOG di garasi kontrakan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (14/11). Dari penemuan mobil itu, polisi menginterogasi HS yang diduga membawa mobil tersebut dari rumah korban ke lokasi keberadaan mobil itu.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan. Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi.
相关推荐
- KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia